Foto: "KSPI mengusulkan revisi aturan outsourcing agar penggunaan pekerja alih daya dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang serta memberikan kepastian status kerja dan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh Indonesia."
Karawang, PUKSCB – Isu penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya kembali menjadi perhatian nasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing).
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa penggunaan tenaga outsourcing harus dibatasi hanya untuk pekerjaan-pekerjaan penunjang tertentu. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan berbagai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem outsourcing dapat dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat.
"Bilamana tidak bisa dihapus, maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang dapat dikecualikan dan tetap diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal.
Adapun pekerjaan yang diusulkan tetap dapat menggunakan sistem outsourcing meliputi petugas keamanan (security), pengemudi (driver), penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan (cleaning service). Di luar empat jenis pekerjaan tersebut, Said Iqbal menegaskan agar penggunaan tenaga alih daya tidak lagi diperbolehkan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, KSPI juga mengusulkan adanya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja outsourcing. Menurut Said Iqbal, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Perlindungan pekerja alih daya harus diperkuat. Jangan sampai ada pekerja yang bekerja tanpa kejelasan status hubungan kerja. Kepastian kerja merupakan hak dasar yang harus dijamin," tegasnya.
Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan kembali melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada pekan depan. Pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Menurutnya, keinginan Presiden Prabowo terkait pembenahan sistem outsourcing tidak boleh terhambat oleh kendala komunikasi maupun perbedaan pandangan antar pihak. Oleh karena itu, dialog dan diskusi menjadi jalan penting untuk mencari solusi terbaik bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi kalangan buruh yang selama bertahun-tahun memperjuangkan penghapusan praktik outsourcing pada pekerjaan inti perusahaan. Serikat pekerja berharap revisi regulasi dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat, kepastian kerja yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
(Redaksi PUKSCB)