Berdasarkan data terkini, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Purwakarta tahun 2025 ditetapkan Rp 4.792.253. Jika dinaikkan 10,5 persen, maka nilainya menjadi Rp 5.295.439. Sementara UMK Karawang pada 2025 sebesar Rp 5.599.593, yang bila ditambah 10,5 persen akan naik menjadi Rp 6.187.550.
Artinya, bila tuntutan ini disetujui oleh dewan pengupahan dan pemerintah daerah, buruh Purwakarta berpotensi mengantongi sekitar Rp 5,3 juta per bulan, sedangkan buruh Karawang bisa menembus Rp 6,19 juta.
Serikat pekerja menilai angka kenaikan tersebut realistis. Tekanan inflasi, kenaikan harga bahan pokok, serta kebutuhan hidup yang terus merangkak naik menjadi alasan utama. Menurut mereka, kenaikan upah ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga bentuk keadilan sosial dan perlindungan nyata terhadap daya beli buruh.
Dari sisi ekonomi, sejumlah pengamat menilai bahwa peningkatan upah dapat memperkuat konsumsi domestik. Dengan daya beli yang lebih baik, sektor perdagangan, jasa, hingga UMKM lokal akan tumbuh lebih dinamis, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Jika terealisasi, Purwakarta dan Karawang dapat menjadi contoh penerapan kebijakan upah yang berpihak pada kesejahteraan buruh. Namun, kunci keberhasilannya tetap terletak pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja—agar kenaikan upah tidak sekadar angka di atas kertas, melainkan benar-benar menghadirkan peningkatan taraf hidup pekerja.