Perundingan dihadiri oleh tim perunding dari manajemen dan tim perunding dari PUK SPLP FSPMI PT Saranacentral Bajatama Tbk. Dari pihak serikat pekerja, tim dipimpin oleh Hasan selaku Ketua Tim Pengupahan PUK Sekaligus Sekretaris PUK, didampingi Ridwan Abdul Aziz selaku Ketua PUK sekaligus Tim Perunding Upah dan Suyatno Prasetyo selaku Advokasi PUK sekaligus Tim Perunding.
Proses perundingan berlangsung secara bipartit dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan semangat membangun hubungan industrial yang harmonis. Setelah melalui pembahasan yang cukup intensif, kedua belah pihak akhirnya menyepakati formulasi kenaikan upah pekerja tahun 2026.
Hasil kesepakatan tersebut memastikan bahwa kenaikan upah pekerja PT Saranacentral Bajatama Tbk pada tahun 2026 berada di atas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang Tahun 2026 sektor logam dasar, sehingga memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap kemajuan perusahaan.
Selain menyepakati kenaikan upah, kedua belah pihak juga menyepakati mekanisme pembayaran kenaikan upah beserta rapel yang akan direalisasikan sesuai hasil perundingan yang telah dituangkan dalam risalah pertemuan.
Ketua Tim Pengupahan PUK SPLP FSPMI PT Saranacentral Bajatama Tbk, Hasan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim perunding dari kedua belah pihak yang telah menunjukkan komitmen dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.
“Kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama dan komunikasi yang baik antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Kami bersyukur perjuangan yang dilakukan dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi pekerja serta tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan kenaikan upah tahun 2026 ini, PUK SPLP FSPMI berharap kesejahteraan pekerja semakin meningkat serta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan manajemen dapat terus terjaga demi mendukung produktivitas dan kemajuan PT Saranacentral Bajatama Tbk.